Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan mempunyai tugas: melaksanakan
perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan penanggulangan masalah kesehatan
berkenaan dengan bencana dan menyelenggarakan fungsi: (1) perumusan kebijakan
teknis penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana, (2)
penyusunan program penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana,
(3) koordinasi pelaksanaan penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan
bencana, (4) evaluasi dan penyusunan penanggulangan masalah kesehatan berkenaan
dengan bencana, (5) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Pusat. Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan mempunyai susunan organisasi
sebagai berikut:(a) Bagian Tata Usaha, (b) Bidang Kesiapsiagaan dan Mitigasi,
(c) Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan, (d) kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan mempunyai tugas: melaksanakan
perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan penanggulangan masalah kesehatan
berkenaan dengan bencana dan menyelenggarakan fungsi: (1) perumusan kebijakan
teknis penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana, (2)
penyusunan program penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana,
(3) koordinasi pelaksanaan penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan
bencana, (4) evaluasi dan penyusunan penanggulangan masalah kesehatan berkenaan
dengan bencana, (5) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Pusat. Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan mempunyai susunan organisasi
sebagai berikut:(a) Bagian Tata Usaha, (b) Bidang Kesiapsiagaan dan Mitigasi,
(c) Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan, (d) kelompok Jabatan Fungsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar