Tujuan dan fungsi penanggulangan masalah kesehatan


Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan mempunyai tugas: melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana dan menyelenggarakan fungsi: (1) perumusan kebijakan teknis penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana, (2) penyusunan program penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana, (3) koordinasi pelaksanaan penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana, (4) evaluasi dan penyusunan penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana, (5) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah   tangga Pusat. Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:(a) Bagian Tata Usaha, (b) Bidang Kesiapsiagaan dan Mitigasi, (c) Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan, (d) kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan mempunyai tugas: melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana dan menyelenggarakan fungsi: (1) perumusan kebijakan teknis penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana, (2) penyusunan program penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana, (3) koordinasi pelaksanaan penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana, (4) evaluasi dan penyusunan penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana, (5) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah   tangga Pusat. Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:(a) Bagian Tata Usaha, (b) Bidang Kesiapsiagaan dan Mitigasi, (c) Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan, (d) kelompok Jabatan Fungsional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar