Program Pemberantasan Penyakit menular


Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular dan tidak menular yaitu  program pelayanan kesehatan Puskesmas untuk mencegah dan mengendalikan penular penyakit menular/infeksi (misalnya TB, DBD, Kusta dll).
Tujuan program: menurunkan angka kesakitan, kematian dan kecacatan akibat penyakit menular dan penyakit tidak menular. Prioritas penyakit menular yang akan ditanggulangi adalah Malaria, demam berdarah dengue, diare, polio, filaria, kusta tuberkulosis paru, HIV/AIDS, pneumonia, dan penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Prioritas penyakit tidak menular yang ditanggulangi adalah penyakit jantung dan gangguan sirkulasi, diabetes mellitus, dan kanker.

Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Pencegahan dan penanggulangan faktor risiko: 
  • Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko dan diseminasinya; 
  • Menyiapkan materi dan menyusun rencana kebutuhan untuk pencegahan dan penanggulangan faktor resiko;
  • Menyediakan kebutuhan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko sebagai stimulam;
  • Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman pencegahan dan penanggulangan faktor risiko;
  • Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko;
  • Melakukan bimbingan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko;
  • Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis pencegahan dan penanggulangan faktor risiko; 
  • Melakukan kajian program pencegahan dan penanggulangan faktor risiko; 
  • Membina dan mengembangkan UPT dalam pencegahn dan penanggulangan faktor risiko;
  • Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit.

2. Peningkatan imunisasi: 
  • Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan peningkatan imunisasi, dan diseminasinya;
  • Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan imunisasi; 
  • Menyediakan kebutuhan peningkatan imunisasi sebagai stimulan yang ditujukan terutama untuk masyarakat miskin dan kawasan khusus sesuai dengan skala prioritas; 
  • Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/protap program imunisasi; 
  • Menyiapkan dan mendistribusikan sarana dan prasarana imunisasi; 
  • Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program imunisasi
  • Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan imunisasi; 
  • Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan imunisasi;
  • Melakukan kajian upaya peningkatan imunisasi; 
  • Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya peningkatan imunisasi; 
  • Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan imunisasi.

3. Penemuan dan tatalaksana penderita: 


  • Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundangundangan, dan kebijakan penemuan dan tatalaksana penderita dan diseminasinya; 
  • Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan penemuan dan tatalaksana penderita; 
  • Menyediakan kebutuhan penemuan dan tatalaksana penderita sebagai stimulan; 
  • Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program penemuan dan tatalaksana penderita; 
  • Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program penemuan dan tatalaksana penderita; 
  • Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penemuan dan tatalaksana penderita; 
  • Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis penemuan dan tatalaksana penderita; 
  • Melakukan kajian upaya penemuan dan tatalaksana penderita;
  • Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya penemuan dan tatalaksana penderita; 
  • Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan penemuan dan tatalaksana penderita. 

4. Peningkatan surveilens epidemiologi dan penanggulangan wabah: 
  • Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah dan diseminasinya; 
  • Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah; 
  • Menyediakan kebutuhan peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah sebagai stimulan; 
  • Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah; 
  • Meningkatkan sistem kewaspadaan dini dan menanggulangi KLB/Wabah, termasuk dampak bencana; 
  • Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah; 
  • Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah; 
  • Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah; 
  • Melakukan kajian upaya peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah; 
  • Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah. 
  • Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah. 

5. Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit: 
  • Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit dan diseminasinya; 
  • Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit.
  • Menyediakan kebutuhan peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit sebagai stimulan; 
  • Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit; 
  • Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit; 
  • Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit; 
  • Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit;
  • Melakukan kajian upaya peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit; 
  • Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit; 
  • Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar