Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit menular dan tidak menular yaitu program pelayanan
kesehatan Puskesmas untuk mencegah dan mengendalikan penular penyakit
menular/infeksi (misalnya TB, DBD, Kusta dll).
Tujuan program: menurunkan angka kesakitan, kematian dan kecacatan akibat penyakit menular dan penyakit tidak menular. Prioritas penyakit menular yang akan ditanggulangi adalah Malaria, demam berdarah dengue, diare, polio, filaria, kusta tuberkulosis paru, HIV/AIDS, pneumonia, dan penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Prioritas penyakit tidak menular yang ditanggulangi adalah penyakit jantung dan gangguan sirkulasi, diabetes mellitus, dan kanker.
Tujuan program: menurunkan angka kesakitan, kematian dan kecacatan akibat penyakit menular dan penyakit tidak menular. Prioritas penyakit menular yang akan ditanggulangi adalah Malaria, demam berdarah dengue, diare, polio, filaria, kusta tuberkulosis paru, HIV/AIDS, pneumonia, dan penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Prioritas penyakit tidak menular yang ditanggulangi adalah penyakit jantung dan gangguan sirkulasi, diabetes mellitus, dan kanker.
Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif
program ini meliputi:
1. Pencegahan dan penanggulangan faktor
risiko:
- Menyiapkan materi dan menyusun rancangan
peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan pencegahan
dan penanggulangan faktor risiko dan diseminasinya;
- Menyiapkan materi dan menyusun rencana kebutuhan
untuk pencegahan dan penanggulangan faktor resiko;
- Menyediakan kebutuhan pencegahan dan
penanggulangan faktor risiko sebagai stimulam;
- Menyiapkan materi dan menyusun rancangan
juklak/juknis/pedoman pencegahan dan penanggulangan faktor risiko;
- Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian
penyakit untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko;
- Melakukan bimbingan, pemantauan dan evaluasi
kegiatan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko;
- Membangun dan mengembangkan kemitraan dan
jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis pencegahan
dan penanggulangan faktor risiko;
- Melakukan kajian program pencegahan dan
penanggulangan faktor risiko;
- Membina dan mengembangkan UPT dalam pencegahn dan
penanggulangan faktor risiko;
- Melaksanakan dukungan administrasi dan
operasional pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit.
2. Peningkatan imunisasi:
- Menyiapkan materi dan menyusun rancangan
peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan peningkatan
imunisasi, dan diseminasinya;
- Menyiapkan materi dan menyusun
perencanaan kebutuhan peningkatan imunisasi;
- Menyediakan kebutuhan peningkatan imunisasi
sebagai stimulan yang ditujukan terutama untuk masyarakat miskin dan
kawasan khusus sesuai dengan skala prioritas;
- Menyiapkan materi dan menyusun rancangan
juklak/juknis/protap program imunisasi;
- Menyiapkan dan mendistribusikan sarana dan
prasarana imunisasi;
- Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian
penyakit untuk melaksanakan program imunisasi
- Melakukan bimbingan, pemantauan, dan
evaluasi kegiatan imunisasi;
- Membangun dan mengembangkan kemitraan
dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan imunisasi;
- Melakukan kajian upaya
peningkatan imunisasi;
- Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya
peningkatan imunisasi;
- Melaksanakan dukungan administrasi dan
operasional pelaksanaan imunisasi.
3. Penemuan dan tatalaksana
penderita:
- Menyiapkan materi dan menyusun rancangan
peraturan dan perundangundangan, dan kebijakan penemuan dan
tatalaksana penderita dan diseminasinya;
- Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan
kebutuhan penemuan dan tatalaksana penderita;
- Menyediakan kebutuhan penemuan dan tatalaksana
penderita sebagai stimulan;
- Menyiapkan materi dan menyusun
rancangan juklak/juknis/pedoman program penemuan dan
tatalaksana penderita;
- Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian
penyakit untuk melaksanakan program penemuan dan tatalaksana penderita;
- Melakukan bimbingan, pemantauan, dan
evaluasi kegiatan penemuan dan tatalaksana penderita;
- Membangun dan mengembangkan kemitraan dan
jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis penemuan dan
tatalaksana penderita;
- Melakukan kajian upaya penemuan dan
tatalaksana penderita;
- Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya
penemuan dan tatalaksana penderita;
- Melaksanakan dukungan administrasi dan
operasional pelaksanaan penemuan dan tatalaksana penderita.
4. Peningkatan surveilens epidemiologi
dan penanggulangan wabah:
- Menyiapkan materi dan menyusun rancangan
peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan peningkatan
surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah dan
diseminasinya;
- Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan
kebutuhan peningkatan surveilans epidemiologi dan
penanggulangan KLB/wabah;
- Menyediakan kebutuhan peningkatan surveilans
epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah sebagai stimulan;
- Menyiapkan materi dan menyusun rancangan
juklak/juknis/pedoman program surveilans epidemiologi dan
penanggulangan KLB/wabah;
- Meningkatkan sistem kewaspadaan dini dan
menanggulangi KLB/Wabah, termasuk dampak bencana;
- Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian
penyakit untuk melaksanakan program surveilans epidemiologi
dan penanggulangan KLB/wabah;
- Melakukan bimbingan, pemantauan, dan
evaluasi kegiatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan
KLB/wabah;
- Membangun dan mengembangkan kemitraan dan
jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan surveilans
epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah;
- Melakukan kajian upaya peningkatan
surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah;
- Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya
peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan
KLB/wabah.
- Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional
pelaksanaan surveilans epidemiologi dan penanggulangan
KLB/wabah.
5. Peningkatan komunikasi, informasi dan
edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit:
- Menyiapkan materi dan menyusun rancangan
peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan
peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan
dan pemberantasan penyakit dan diseminasinya;
- Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan
kebutuhan peningkatan komunikasi informasi dan edukasi
(KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit.
- Menyediakan kebutuhan peningkatan komunikasi
informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit
sebagai stimulan;
- Menyiapkan materi dan menyusun
rancangan juklak/juknis/pedoman program komunikasi informasi
dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit;
- Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian
penyakit untuk melaksanakan program komunikasi informasi
dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit;
- Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi
kegiatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan
dan pemberantasan penyakit;
- Membangun dan mengembangkan kemitraan dan
jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan komunikasi
informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit;
- Melakukan kajian upaya peningkatan komunikasi
informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan
pemberantasan penyakit;
- Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya
peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan
pemberantasan penyakit;
- Melaksanakan dukungan administrasi dan
operasional pelaksanaan komunikasi informasi dan edukasi (KIE)
pencegahan dan pemberantasan penyakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar