PENANGGULAN MASALAH
KESEHATAN LINGKUNGAN
PROFILE:
Bidang
Pengendalian Masalah Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Dinas Kesehatan di bidang pengendalian masalah kesehatan.
Seksi dalam
Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan, terdiri dari :
1. Seksi
Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit
2. Seksi
Wabah dan Bencana
3. Seksi
Kesehatan Lingkungan
VISI DAN
MISI:
TUGAS:
Rincian
tugas Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan, sebagai berikut :
Penyelenggaraan
survailans epidemiologi, penyelidikan kejadian luar biasa skala kota;
Penyelenggaraan
pencegahan dan penanggulangan penyakit menular skala kota;
Penyelenggaraan
pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu skala kota;
Penyelenggaraan
operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala
kota;
Penyelenggaraan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala kota;
Penyehatan
lingkungan;
Penyelenggaraan
dukungan operasional, pencegahan HIV/AIDS, IMS skala kota;
Penetapan
perkiraan sasaran pelayanan, pencegahan HIV/AIDS, IMS skala kota;
Penyerasian
dan penetapan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan termasuk pencegahan
HIV/AIDS, IMS skala kota;
Penyelenggaraan
pelayanan termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS skala kota;
Penyelenggaraan
kemitraan pelaksanaan termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS baik antara sektor
pemerintah dengan sektor Lembaga Swadaya Organisasi Masyarakar (LSOM) skala
kota;
Penetapan
fasilitas pelaksanaan termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS baik antara sektor
pemerintah dengan sektor HIV/AIDS, IMS baik antara sektor pemerintah dengan
sektor Lembaga Swadaya Oraganisasi Masyarakat (LSOM) skala kota;
Pelaksanaan
termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS baik antara sektor pemerintah dengan sektor
Lembaga Swadaya Organisasi Masyarakat (LSOM) skala kota;
Penetapan
sasaran termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS skala kota;
Penetapan
prioritas kegiatan termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS skala kota;
Pemanfaatan
tenaga SDM pengelola, pendidik dan konselor pencegahan HIV/AIDS, IMS baik
antara sektor pemerintah dengan sektor Lembaga Swadaya Oraganisasi Masyarakat
(LSOM) skala kota;
Penerapan
standar BMR wilayah kota;
Pelaksanaan
sertifikasi dan pelabelan prima wilayah kota.
FUNGSI:
1. Seksi
Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit
Menyiapkan
bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengendalian dan
pemberantasan penyakit;
Menyiapkan
bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengendalian
dan pemberantasan penyakit;
Menyiapkan
bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang
pengendalian dan pemberantasan penyakit;
Menyiapkan
bahan pengawasan dan pengendalian bidang pengendalian dan pemberantasan
penyakit;
Menyiapkan
bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Masalah
Kesehatan sesuai tugas dan fungsinya.
2. Seksi
Wabah dan Bencana
Menyiapkan
bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang wabah dan
bencana;
Menyiapkan
bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang wabah dan
bencana;
Menyiapkan
bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang wabah
dan bencana;
Menyiapkan
bahan pengawasan dan pengendalian bidang wabah dan bencana;
Menyiapkan
bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
sesuai dengan tugas dan fungsinya
3. Seksi
Kesehatan Lingkungan
Menyiapkan
bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesehatan
lingkungan;
Menyiapkan
bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesehatan
lingkungan;
Menyiapkan
baha koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang
kesehatan lingkungan;
Menyiapkan
bahan pengawasan dan pengendalian bidang kesehatan lingkungan;
Menyiapkan
bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar